Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Ascarya
(2005:4) mendefinisikan bahwa bank syariah merupakan lembaga intermediasi dan
penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam,
khususnya bebas dari bunga (riba),
bebas dari kegatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (masyir), bebas dari hal-hal yang tidak
jelas atau meragukan (gharar),
berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Bank
syariah sering dipersamakan dengan bank tanpa bunga. Bank tanpa bunga merupakan
konsep yang lebih sempit dari bank syariah, ketika sejumlah instrmen atau
operasinya bebas dari bunga. Bank syariah selain menghindar bunga juga secara
aktif turut berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan dari ekonomi islam
yang berorientnasi pada kesejahteraan sosial.
Baca Juga :
Lebih
lanjut Muhammad (2004:1) menyatakan bahwa bank syariah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut
dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional
dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan hadist Nabi SAW. Dengan
kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaraan
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prisip syariah islam.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menjelaskan
bahwa Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun
yang menjadi perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah
adalah perbedaan pada sistem bunga dan bagi hasil seperti yang terlihat pada
tabel berikut:
Praktek
perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil yang syariah dimungkinkan dilakukan di
Indonesia setelah diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan
diperkenankannya jenis bank syariah, maka dalam sistem perbankan Indonesia saat
ini disamping bank konvensional terdapat bank syariah.
Baca Juga :
Secara umum, terdapat perbedaan antara
bank syariah dengan bank konvensional yang menyangkut aspek legal, struktur
organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja (Antonio, 2001). Berikut
perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara lebih terinci.
Jadi bank syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan atas dasar bagi hasil yang
meninggalkan unsur bunga yang dianggap sebagai riba yang dalam Islam
diharamkan. Prinsip bagi hasil yang diterapkan oleh bank syariah sesuai dengan
nisbah yang disepakati pada awal perjanjian.
DAFTAR
RUJUKAN
Antonio, M. Syafi’i.2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek.
Jakarta : Gema Insani.
Ascarya,DianaYumanita.
2005.Bank
Syariah: GambaranUmum.
JakartaPusatPendidikandanStudiKebanksentralan (PPSK) BI.
Muhammad. 2002. Manajemen
Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Bank syariah lebih meyakinkan dilihat dr segi agama
ReplyDelete