Perbedaan Sistem Bagi Hasil dan Sistem Bagi Untung
Dahlan
(2005: 410) mendefinisikan prinsip bagi hasil sebagai prinsip yang berdasarkan
syariat Islam yang digunakan oleh bank syariah dalam menetapkan imbalan yang
akan diberikan kepada deposan sehubungan dengan penggunaan dananya oleh bank
dan menetapkan imbalan yang akan diterima oleh bank sehubungan dengan
penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan untuk keperluan
investasi atau modal kerja serta menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan
yang lain yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
Lebih
lanjut Siamat (1999: 181) mendefinisikan bahwa prinsip bagi hasil merupakan
prinsip yang berdasarkan syariah Islam yang digunakan oleh bank dalam
menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan
penggunaan dana oleh bank, menetapkan imbalan yang diterima oleh bank
sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan
untuk keperluan investasi atau modal kerja, serta menetapkan imbalan sehubungan
dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim digunakan oleh bank dengan prinsip
bagi hasil.
Baca Juga :
Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa bagi hasil merupakan pendapatan yang diperoleh dari
pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberikan
kepada deposan dengan persyaratan bahwa perhitungan bagi hasil sesuai dengan nisbah
yang disepakati di awal.
Metode
Bagi Hasil
Menurut Wijaya (2010:17) metode bagi
hasil terdiri dari dua sistem:
Bagi untung (Profit Sharing)
Bagi untung (Profit Sharing)adalah bagi hasil yang
dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam system
syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga
keuangan syariah;
Bagi hasil (Revenue Sharing)
Bagi hasil (Revenue Sharing)adalah bagi hasil yang dihitung dari total
pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan
untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Baca Juga :
Aplikasi
perbankan syariah pada umumnya, bank dapat menggunakan sistemprofit sharing maupun revenue sharing tergantung kepada
kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang ada.
Bank-bank syariah yang ada di Indonesia saat ini semuanya menggunakan
perhitungan bagi hasil atas dasar revenue
sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada para pemilik dana
(deposan).
Prinsip
Pembagian Hasil Usaha
Fauziyah (2004:20) menyatakan bahwa prinsip
pembagian hasil usaha ada 2 yaitu:
Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan
Prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam distribusi hasil usaha berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) adalah sebagai
berikut:
Pendapatan Operasi Utama
Pendapatan operasi utama bank syariah
adalah pendapatan dari penyaluran dana pada investasi yanng dibenarkan syariah
yaitu pendapatan penyaluran dana prinsip jual beli, bagi hasil dan prinsip
ujroh. Besarnya pendapatan yang dibagikan dalam perhitungan distribusi hasil
usaha dengan prinsip bagi hasil (revenue
sharing) ini adalah pendapatan (revenue)
dari pengelolaan dana (penyaluran) sebesar porsi dana mudharabah (investasi
tidak terikat) yang dihimpun tanpa adanya pengurangan beban-beban yang
dikeluarkan oleh bank syariah.
a.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi
tidak terikat
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
investasi tidak terikat merupakan porsi bagi hasil dari hasil usaha
(pendapatan) yang diserahkan oleh bank syariah kepada pemilik danamudharabah mutlaqah (investasi tidak
terikat). Penentuannya dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil usaha yang
sering disebut dengan profit
distribution.
b.
Pendapatan
operasi lainnya
Praktik dalam penyaluran dana bank
syariah mengenakan fee administrasi
atas penyaluran tersebut yang besarnya disepakati antara bank sebagai pemilik
dana dan debitur sebagai pengelola dana (mudharib).
Pendapatan operasi lain yang diperoleh bank syariah adalah pendapatan atas
kegiatan usaha bank syariah dalam memberikan layanan jasa keuangan dan kegiatan
lain yang berbasis imbalan seperti pendapatan fee inkaso, fee transfer, fee LC dan untung kegiatan yang berbasis
imbalan lainnya.
c.
Beban
Operasi
Pembagian hasil usaha dengan prinsip
bagi hasil (revenue sharing) semua
beban yang dikeluarkan oleh bank syariah sebagai mudharib, baik beban untuk
kepentingan bank syariah sendiri maupun untuk kepentingan pengelolaan dana
mudharabah, seperti beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi, beban
operasi lainnya ditanggung oleh bank syariah sebagai mudharib.
Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan Prinsip
Bagi Untung (Profit Sharing)
Penerapan distribusi hasil usaha dengan
prinsip bagi untung (profit sharing)
bukanlah hal yang mudah, karena pihak deposan harus siap menerima bagian
kerugian apabila dalam pengelolaan dana mudharabah mengalami kerugian yang
bukan akibat dari kelalaian mudharib
sehingga uang yang diinvestasikan pada bank syariah menjadi berkurang.
Lihat Juga : Pentingnya Penguasaan Kosakata
Di lain pihak, bank syariah sendiri
harus secara jujur dan transparan menyampaikan beban-beban yang akan ditanggung
dalam pengelolaan dana mudharabah,
seperti membuat dan menentukan dengan tegas dan jelas beban yang akan
dibebankan dalam pengelolaan dana mudharabah baik beban langsung maupun beban
tidak langsung. Apabila bank syariah menerapkan pembagian hasil usaha
berdasarkan prinsip bagi untung (profit
sharing), bank syariah harus membuat dua laporan laba rugi yang terpisah,
yaitu laporan laba rugi bank sebagai institusi keuangan syariah dan laporan
pengelolaan dana mudharabah
dimana bank sebagai mudharib.
DAFTAR RUJUKAN
Hifziah, Liya 2008.Pengaruh Tingkat
Inflasi, SukuBunga, NilaiTukar Rupiah terhadapHargaSahamdan Volume
Perdaganganpada Perusahaan Indeks LQ45 Periode 2005-2007. Skripsitidakditerbitkan.
Malang: FE UM
Siamat, Dahlan. 2005. ManajemenLembagaKeuanganMoneterdanPerbankan.
Jakarta :FakultasEkonomiUniversitas
Indonesia.
Post a Comment for "Perbedaan Sistem Bagi Hasil dan Sistem Bagi Untung"