Perbedaan Sistem Bagi Hasil dan Sistem Bagi Untung


Dahlan (2005: 410) mendefinisikan prinsip bagi hasil sebagai prinsip yang berdasarkan syariat Islam yang digunakan oleh bank syariah dalam menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada deposan sehubungan dengan penggunaan dananya oleh bank dan menetapkan imbalan yang akan diterima oleh bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan untuk keperluan investasi atau modal kerja serta menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan yang lain yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
Lebih lanjut Siamat (1999: 181) mendefinisikan bahwa prinsip bagi hasil merupakan prinsip yang berdasarkan syariah Islam yang digunakan oleh bank dalam menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana oleh bank, menetapkan imbalan yang diterima oleh bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan untuk keperluan investasi atau modal kerja, serta menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim digunakan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
Baca Juga :
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bagi hasil merupakan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada deposan dengan persyaratan bahwa perhitungan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal.
Metode Bagi Hasil
Menurut Wijaya (2010:17) metode bagi hasil terdiri dari dua sistem:
Bagi untung (Profit Sharing)
Bagi untung (Profit Sharing)adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam system syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah;
Bagi hasil (Revenue Sharing)
Bagi hasil (Revenue Sharing)adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Baca Juga :
Aplikasi perbankan syariah pada umumnya, bank dapat menggunakan sistemprofit sharing maupun revenue sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang ada. Bank-bank syariah yang ada di Indonesia saat ini semuanya menggunakan perhitungan bagi hasil atas dasar revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada para pemilik dana (deposan).
Prinsip Pembagian Hasil Usaha
Fauziyah (2004:20) menyatakan bahwa prinsip pembagian hasil usaha ada 2 yaitu:
Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam distribusi hasil usaha berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) adalah sebagai berikut:
 Pendapatan Operasi Utama
Pendapatan operasi utama bank syariah adalah pendapatan dari penyaluran dana pada investasi yanng dibenarkan syariah yaitu pendapatan penyaluran dana prinsip jual beli, bagi hasil dan prinsip ujroh. Besarnya pendapatan yang dibagikan dalam perhitungan distribusi hasil usaha dengan prinsip bagi hasil (revenue sharing) ini adalah pendapatan (revenue) dari pengelolaan dana (penyaluran) sebesar porsi dana mudharabah (investasi tidak terikat) yang dihimpun tanpa adanya pengurangan beban-beban yang dikeluarkan oleh bank syariah.
a.         Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat
Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat merupakan porsi bagi hasil dari hasil usaha (pendapatan) yang diserahkan oleh bank syariah kepada pemilik danamudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat). Penentuannya dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil usaha yang sering disebut dengan profit distribution.
b.         Pendapatan operasi lainnya
Praktik dalam penyaluran dana bank syariah mengenakan fee administrasi atas penyaluran tersebut yang besarnya disepakati antara bank sebagai pemilik dana dan debitur sebagai pengelola dana (mudharib). Pendapatan operasi lain yang diperoleh bank syariah adalah pendapatan atas kegiatan usaha bank syariah dalam memberikan layanan jasa keuangan dan kegiatan lain yang berbasis imbalan seperti pendapatan fee inkaso, fee transfer, fee LC dan untung kegiatan yang berbasis imbalan lainnya.
c.         Beban Operasi
Pembagian hasil usaha dengan prinsip bagi hasil (revenue sharing) semua beban yang dikeluarkan oleh bank syariah sebagai mudharib, baik beban untuk kepentingan bank syariah sendiri maupun untuk kepentingan pengelolaan dana mudharabah, seperti beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi, beban operasi lainnya ditanggung oleh bank syariah sebagai mudharib.
 Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan Prinsip Bagi Untung (Profit Sharing)
Penerapan distribusi hasil usaha dengan prinsip bagi untung (profit sharing) bukanlah hal yang mudah, karena pihak deposan harus siap menerima bagian kerugian apabila dalam pengelolaan dana mudharabah mengalami kerugian yang bukan akibat dari kelalaian mudharib sehingga uang yang diinvestasikan pada bank syariah menjadi berkurang.
Di lain pihak, bank syariah sendiri harus secara jujur dan transparan menyampaikan beban-beban yang akan ditanggung dalam pengelolaan dana mudharabah, seperti membuat dan menentukan dengan tegas dan jelas beban yang akan dibebankan dalam pengelolaan dana mudharabah baik beban langsung maupun beban tidak langsung. Apabila bank syariah menerapkan pembagian hasil usaha berdasarkan prinsip bagi untung (profit sharing), bank syariah harus membuat dua laporan laba rugi yang terpisah, yaitu laporan laba rugi bank sebagai institusi keuangan syariah dan laporan pengelolaan dana mudharabah dimana bank sebagai mudharib.
DAFTAR RUJUKAN
Hifziah, Liya 2008.Pengaruh Tingkat Inflasi, SukuBunga, NilaiTukar Rupiah terhadapHargaSahamdan Volume Perdaganganpada Perusahaan Indeks LQ45 Periode 2005-2007. Skripsitidakditerbitkan. Malang: FE UM
Siamat, Dahlan. 2005. ManajemenLembagaKeuanganMoneterdanPerbankan. Jakarta :FakultasEkonomiUniversitas Indonesia.



Post a Comment for "Perbedaan Sistem Bagi Hasil dan Sistem Bagi Untung"