Pengertian dan Rasio-Rasio Profitabilitas
Muhammad (2005:259) mendefinisikan
profitabilitas sebagai kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan pada
tingkat efektifitas yang dicapai melalui usaha operasional bank. Profitabilitas adalah ukuran spesifik
dari performance sebuah bank, dimana ia
merupakan tujuan dari manajemen perusahaan dengan memaksimalkan nilai dari para
pemegang saham, optimalisasi dari berbagai tingkat return, dan minimalisasi
resiko yang ada.
Sedangkan Yuwono dan As’ud
(2001:1) menjelaskan bahwa laba merupakan suatu pos dasar dan penting dalam
laporan keuangan yang memiliki berbagai kegunaan dalam berbagai konteks. Laba
pada umumnya dipandang sebagai suatu
dasar bagi perpajakan, penentuan kebijakan pembayaran dividen, pedoman
investasi, pengambilan keputusan dan unsur prediksi kinerja perusahaan.
Baca Juga :
Rasio-Rasio Profitabiltas
Rasio-rasio yang digunaan dalam pengukuran tingkat
profitabilitas antara lain:
1) Return
On Asset (ROA), yaitu rasio yang
digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan
(laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula
tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank
tersebut dalam penggunaan asset.
2)
Return
On Equity (ROE), yaitu perbandingan
antara laba bersih bank dengan modal sendiri.
3) Rasio Beban Operasional
(BOPO), yaitu perbandingan antara beban operasional dengan pendapatan
operasional. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi bank dalam
melakukan kegiatan operasinya.
4) Net Interest
Margin (NIM), yaitu rasio yang
digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola aktiva
produktifnya untuk menghasilkan pendapatan bunga bersih. Pendapatan bunga
bersih diperoleh dari pendapatan bunga dikurangi beban bunga.
Jadi rasio merupakan alat untuk menganalisa atau mengukur
tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang
bersangkutan. Dan untuk megukur profitabilitas kita dapat menggunakan
rasio-rasio seperti Return
On Asset (ROA), Return On Equity (ROE), Rasio Beban Operasional (BOPO), dan Net Interest Margin (NIM).. Selain itu, rasio-rasio dalam kategori ini dapat
pula digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan bank.
a)
Return On Assetss (ROA)
Return On Assets (ROA) merupakan rasio keuangan
yang berhubungan dengan profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan keuntungan atau laba (profitabilitas) pada tingkat pendapatan,
Assets dan modal saham tertentu (Hanafi dan Halim, 2009:27). Semakin besar Return On Assets (ROA) bank, semakin
besar pula posisi bank tersebut dari segi pembangunan aset.
Baca
Juga :
Lebih
lanjut Riadi (2004:44) menyatakan bahwaReturn
On Assets (ROA) merupakan indikator dari kemampuan perbankan untuk
memperoleh laba atas sejumlah aset yang dimiliki oleh bank. Sedangkan menurut
Kuncoro (2002:91) Return On Assets
(ROA) digunakan untuk mengukur tingkat kembalian investasi yang telah dilakukan
perusahaan dengan menggunakan seluruh dana (aktiva) yang dimilikinya. Semakin
besar Return On Assetss (ROA) suatu
bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dari
segi penggunaan aset. Return On Assets
(ROA) digunakan untuk mengetahui kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan (Riadi, 2004:290).
Kriteria
penilaian ROA menurut Surat Edaran Bank
Indonesia No. 9/24/DPbS tentang sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Umum
berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
·
Peringkat
1 (sangat baik) : ROA ≥ 1,5%
·
Peringkat
2 (baik) : 1,25% ≤ ROA < 1,5%
·
Peringkat
3 (cukup baik) : 0,5% ≤ ROA < 1,25%
·
Peringkat
4 (kurang baik) : 0% ≤ ROA < 0,5%
·
Peringkat
5 (lemah) : ROA ≤ 0%
DAFTAR RUJUKAN
Harahap, Sofyan Syafri, dkk. 2005. Akuntansi Perbankan Syariah.
Jakarta: LPFE Usakti.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta:
UPP AMP YKPN.
Post a Comment for "Pengertian dan Rasio-Rasio Profitabilitas"