Pengertian dan Rasio-Rasio Profitabilitas


Muhammad (2005:259) mendefinisikan profitabilitas sebagai kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan pada tingkat efektifitas yang dicapai melalui usaha operasional  bank. Profitabilitas adalah ukuran spesifik dari  performance sebuah bank, dimana ia merupakan tujuan dari manajemen perusahaan dengan memaksimalkan nilai dari para pemegang saham, optimalisasi dari berbagai tingkat return, dan minimalisasi resiko yang ada.
Sedangkan Yuwono dan As’ud (2001:1) menjelaskan bahwa laba merupakan suatu pos dasar dan penting dalam laporan keuangan yang memiliki berbagai kegunaan dalam berbagai konteks. Laba pada umumnya  dipandang sebagai suatu dasar bagi perpajakan, penentuan kebijakan pembayaran dividen, pedoman investasi, pengambilan keputusan dan unsur prediksi kinerja perusahaan.
Baca Juga :
Rasio-Rasio Profitabiltas
Rasio-rasio yang digunaan dalam pengukuran tingkat profitabilitas antara lain:
1)     Return On Asset (ROA), yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dalam penggunaan asset.
2)         Return On Equity (ROE), yaitu perbandingan antara laba bersih bank dengan modal sendiri.
3)    Rasio Beban Operasional (BOPO), yaitu perbandingan antara beban operasional dengan pendapatan operasional. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi bank dalam melakukan kegiatan operasinya.
4)   Net Interest Margin (NIM), yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola aktiva produktifnya untuk menghasilkan pendapatan bunga bersih. Pendapatan bunga bersih diperoleh dari pendapatan bunga dikurangi beban bunga.
Jadi rasio merupakan alat untuk menganalisa atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Dan untuk megukur profitabilitas kita dapat menggunakan rasio-rasio seperti Return On Asset (ROA), Return On Equity (ROE), Rasio Beban Operasional (BOPO), dan Net Interest Margin (NIM).. Selain itu, rasio-rasio dalam kategori ini dapat pula digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan bank.
a)       Return On Assetss (ROA)
Return On Assets (ROA) merupakan rasio keuangan yang berhubungan dengan profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan atau laba (profitabilitas) pada tingkat pendapatan, Assets dan modal saham tertentu (Hanafi dan Halim, 2009:27). Semakin besar Return On Assets (ROA) bank, semakin besar pula posisi bank tersebut dari segi pembangunan aset.
Baca Juga :
Lebih lanjut Riadi (2004:44) menyatakan bahwaReturn On Assets (ROA) merupakan indikator dari kemampuan perbankan untuk memperoleh laba atas sejumlah aset yang dimiliki oleh bank. Sedangkan menurut Kuncoro (2002:91) Return On Assets (ROA) digunakan untuk mengukur tingkat kembalian investasi yang telah dilakukan perusahaan dengan menggunakan seluruh dana (aktiva) yang dimilikinya. Semakin besar Return On Assetss (ROA) suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dari segi penggunaan aset. Return On Assets (ROA) digunakan untuk mengetahui kemampuan bank untuk  memperoleh keuntungan (Riadi, 2004:290). 

Kriteria penilaian ROA menurut  Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS tentang sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
·        Peringkat 1 (sangat baik) :  ROA ≥ 1,5%
·        Peringkat 2 (baik) :  1,25% ≤ ROA < 1,5%
·        Peringkat 3 (cukup baik) :  0,5% ≤ ROA < 1,25%
·        Peringkat 4 (kurang baik) :  0% ≤ ROA < 0,5%
·        Peringkat 5 (lemah) :  ROA ≤ 0%

DAFTAR RUJUKAN
Harahap, Sofyan Syafri, dkk. 2005. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.




Post a Comment for "Pengertian dan Rasio-Rasio Profitabilitas"